• Ototekno

PPnBM Disetop, MMKSI Santai Meski Harga Xpander Naik

Budi Wiryawan | Sabtu, 29/01/2022 14:05 WIB
 PPnBM Disetop, MMKSI Santai Meski Harga Xpander Naik New Xpander (Istimewa)

JAKARTA - Harga Mitsubishi Xpander kembali ke level normal menyusul pengentianinsentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) mobil bermesin di bawah 1,5 liter, dengan harga di atas Rp 250 juta.

Namun, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) tidak khawatir karena banyak faktor yang membuat konsumen tetap tertarik dengan New Xpander, yang bermain di segmen kendaraan multiguna bawah (low multipurpose vehicle/LMPV).

Contohnya, desain eksterior Xpander lebih keren dan futuristis, kemudian suspensi baru yang jauh lebih nyaman, fitur hiburan yang lebih baik, total cost ownership yang lebih murah, dan harga jual kembali (resale value) yang lebih tinggi.

Direktur Divisi Penjualan dan Pemasaran PT MMKSI Tetsuro Tsuchida percaya, produk Mitsubishi selalu value for money atau harganya sesuai nilai yang didapatkan. Mitsubishi selaku menyajikan produk terbaik untuk konsumen.

“Memang, produk kompetitor memiliki lebih banyak varian dibandingkan Xpander. Harganya juga lebih murah dari Xpander. Akan tetapi, fitur yang dimiliki kompetitor berbeda dari Xpander,” tegas dia.

Mitsubishi selalu selalu melakukan penelitian dan segmentasi saat mengembangkan produk. Ini diterapkan ke Xpander, sehingga mobil ini merupakan produk yang sangat matang dan menjadi kendaraan yang memenuhi harapan konsumen.

“New Xpander, dengan fitur-fitur terbaik di kelasnya, ongkos kepemilikan, layanan purnajual, dan harga jual kembali terbaik,” tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah akan melanjutkan fasilitas PPnBM-DTP 100% untuk pembelian mobil segmen low cost green car (LCGC) dengan harga di bawah Rp 200 juta selama kuartal I-2022. Artinya, PPnBM 3% LCGC akan ditanggung pemerintah selama periode itu.

Selanjutnya, pemerintah akan menanggung PPnBM LCGC sebesar 2% pada kuartal II, 1% pada kuartal III. Pada kuartal IV-2022, tarif PPnBM LCGC akan kembali normal.

Adapun untuk kendaraan dengan harga Rp 200-250 juta dengan tarif PPnBM 15%, pemerintah akan menanggung 50% pajak sampai kuartal I-2022, sehingga masyarakat membayar 7,5%. Lalu, kuartal berikutnya, masyarakat akan membayar secara penuh.

 

FOLLOW US