• Info MPR

RUU TPKS Harus Mampu Mencegah Tindak Kekerasan Seksual

Akhyar Zein | Jum'at, 21/01/2022 17:26 WIB
RUU TPKS Harus Mampu Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Upaya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam proses legislasi harus  dilakukan. Semua pihak harus mengawal proses percepatan legislasi yang telah disepakati bersama.

"Dalam proses pembahasan RUU TPKS bersama Pemerintah diharapkan terjadi sejumlah penyempurnaan dalam rangka merespon kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Sesuai tahapan legislasi, setelah Rapat Paripurna, Selasa (18/1) lalu, Pimpinan DPR mengirimkan surat pengantar ke Presiden terkait RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR untuk dimintakan Surat Presiden beserta lampiran daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama Pemerintah.

Lestari sangat berharap, semua pihak mengawal tahapan legislasi itu dengan baik, agar percepatan proses pembahasan RUU TPKS bisa direalisasikan.

Lestari mendorong sejumlah aspek yang dikaji dalam DIM pada proses pembahasan RUU TPKS harus menjadi aturan yang mampu mencegah sejumlah tindak kekerasan seksual yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Sejumlah kendala yang menghambat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual harus mampu diatasi dengan hadirnya UU TPKS kelak. Kendala itu antara lain tidak adanya psikolog pendamping korban,  korban takut melapor, kesulitan mendapat keterangan korban yang penyandang disabilitas.

Seperti diberitakan sejumlah media massa, kasus-kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ruang-ruang private dan publik yang sebagian besar menyasar perempuan dan anak sebagai korban.

Lestari berharap, produk undang-undang yang dihasilkan kelak mampu membentuk sistem pencegahan dan perlindungan masyarakat yang maksimal dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta agar Pemerintah juga melakukan kolaborasi yang solid antar-kementerian dan lembaga juga dengan para legislator, dalam proses legislasi RUU TPKS.

Mengingat, tambahnya, dalam pembahasan RUU TPKS sejumlah aspek, antara lain aspek hukum, sosial dan perlindungan berada di bawah kewenangan kementerian yang berbeda.

Kesiapan yang matang dari kedua belah pihak, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah, ujarnya, diharapkan mampu mendorong percepatan lahirnya UU TPKS yang mampu mencegah dan memberi kepastian hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual di negeri ini.

FOLLOW US