• News

Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat, Begini Respons Komisi Yudisial

Eko Budhiarto | Rabu, 19/01/2022 15:10 WIB
Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat,  Begini Respons Komisi Yudisial Komisi Yudisial

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta pihak terkait untuk menghormati vonis nihil, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Vonis tersebut untuk perkara korupsi di PT Asabri serta tindak pidana pencucian uang.

"Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Menurut Miko, Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga terdakwa dan penasihat hukumnya dijamin untuk mengajukan upaya hukum.

"Intinya, jalur untuk `mengkontes` substansi putusan adalah melalui upaya hukum," kata Miko.

Dari sisi vonis, katanya, memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama (dalam hal ini seumur hidup) atau tidak alias nihil.

Di satu sisi, ujar dia, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Di sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.

"Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," ujarnya.

Area KY terbuka apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Selain itu, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

FOLLOW US