• News

Jokowi Tunjuk Langsung Kepala Otorita IKN

Budi Wiryawan | Rabu, 19/01/2022 01:05 WIB
Jokowi Tunjuk Langsung Kepala Otorita IKN Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipilih dan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melakukan konsultasi dengan DPR.

Namun untuk periode pertama, kata Doli, Presiden Jokowi tidak harus berkonsultasi dengan DPR karena dalam Undang-undang (UU) IKN, kepala otorita IKN Nusantara harus sudah ada paling lambat dua bulan setelah UU IKN disahkan.

Doli menegaskan, pemilihan dan penunjukkan langsung oleh presiden ini tidak perlu melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

“Nggak ada (fit and proper test), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan presiden setelah dikonsultasikan kepada DPR,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurut Doli, kriteria utama dari kepala otorita IKN Nusantara harus mengetahui betul visi dan misi Presiden Jokowi, pemerintah dan DPR tentang penting pemindahan IKN ini.

Selain itu, kata dia, kepala otorita IKN Nusantara setidaknya mempunyai pengalaman di dunia urban planning, planalogi, pemahaman tentang berinovasi mencari skema-skema pembiayaan dan harus berintegritas.

“Saya juga melihat penting adanya sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta. Jadi, mungkin itu kombinasi-lah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau yang mempunyai pengalaman birokrasi juga atau swasta,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Doli mengatakan tidak ada kriteria yang membatasi presiden untuk memilih dan menunjuk kepala otorita IKN Nusantara. Kepala otorita, tutur dia, bisa siapa saja, tidak harus berasal dari parpol atau harus berlatar belakang PNS.

“Nggak ada di UU diatur khusus apakah boleh atau tidak (orang) parpol atau ASN, bebas saja karena ditetapkan dan diangkat oleh presiden (setelah) dikonsultasikan di DPR. Posisinya setingkat dengan menteri,” kata Doli.

Dalam draf UU IKN disebutkan, kepala otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Presiden Jokowi juga sudah menyebutkan empat nama yang berpeluang menjadi kepala otorita IKN, yakni Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Abdullah Azwar Anas; mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro; dan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tumiyana.

 

FOLLOW US