• News

Pansus Tetap Bekerja Saat Reses, DPR Bantah RUU IKN Tergesa-gesa

Eko Budhiarto | Selasa, 18/01/2022 12:01 WIB
  Pansus Tetap Bekerja Saat Reses, DPR  Bantah RUU IKN Tergesa-gesa Ilustrasi Sidang Paripurna DPR

JAKARTA - Pimpinan DPR menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) berjalan efektif. Proses pembahasan juga dilakukan secara cermat, dan tidak tergesa-gesa.

Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN tetap bekerja walaupun di masa reses.

"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dia menilai, pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.

Dasco menjelaskan, terkait catatan Fraksi PKS yang menilai inkonstitusional konsep otorita sebagai penyelenggara pemerintahan di Ibu Kota Negara, hal tersebut sudah dibahas dan hasilnya sudah diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa (17/1/2022).

"Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.