• News

Senator Puji Kinerja Bupati Bogor dan Bahas Dampak UU Cipta Kerja

Yahya Sukamdani | Senin, 17/01/2022 20:17 WIB
Senator Puji Kinerja Bupati Bogor dan Bahas Dampak UU Cipta Kerja Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamuddin bersama Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: dpdri/katakini.com

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin melakukan kunjungan kerja pimpinan dan silaturahim dengan Bupati Bogor Ade Yasin di Ruang Kerja Bupati Bogor pada Senin (17/01/2022).

Dalam pertemuan yang berlangsung santai tersebut, Bupati Bogor yang didampingi oleh Sekda dan beberapa Kepala Dinas terkait mendiskusikan banyak hal terkait isu lingkungan, pengembangan UMKM hingga dampak materil UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan dan kinerja pemerintah daerah.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten Bogor dalam menangani pandemi Covid-19 dan kebijakan pemulihan ekonomi daerah. Terutama dalam menjaga kinerja ekonomi melalui peningkatan aktivitas UMKM daya beli masyarakat desa," kata Sultan.

Menurutnya, pandemi Covid-19 justru membawa keberkahan tersendiri bagi ekonomi kabupaten Bogor, yang merupakan kabupaten dengan populasi penduduk terbanyak Indonesia. Hal ini tentu merupakan buah dari etos dan ketelatenan seorang kepala daerah.

"Tangan dingin dan ketelatenan Ibu Ade Yasin, telah membuktikan bahwa kepemimpinan perampuan juga efektif dan signifikan memberikan kontribusi yang berarti bagi bangsa ini. Tidak mudah mengelola daerah dengan penduduk lima jutaan jiwa, kecuali dengan modal karakter kepemimpinan yang kuat dan tegas", Ujar Sultan.

Meski demikian, Sultan mengakui bahwa, terdapat beberapa keluhan yang sangat umum dari para kepala daerah termasuk Bupati Bogor adalah terkait keberadaan UU Cipta Kerja yang mencabut beberapa kewenangan strategis kepala daerah. Terutama pada pasal perizinan usaha.

"Saya dan kita semua tentu berharap agar keluhan Ini menjadi atensi serius Pemerintah dan DPR RI, khususnya panitia khusus UU Cipta Kerja DPD RI, dalam memperbaharui materil dan prosedur penyusunan UU tersebut," ungkap senator asal Bengkulu itu.

Sebagai daerah otonomi yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian daerah, tambahnya, Pemerintah tentu harus memperhatikan kembali prinsip desentralisasi dalam UU otonomi daerah. Bahwa, asas kemandirian tentu mensyaratkan kewenangan daerah yang istimewa dalam mengelola sumberdaya ekonominya masing-masing.

"Bagaimanpun Pemerintah daerah juga memiliki legitimasi politik yang kuat dari rakyat. Mereka tentu paling paham tentang situasi sosiologis masyarakat setempat, dan berhak mengetahui dan memutuskan pengaturan izin pengelolaan SDA di wilayahnya", tutupnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan capaian ekonomi yang berhasil membawa salah satu kabupaten terkaya tersebut keluar dari tekanan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.

"Sebagai kawasan penyangga Ibu kota dengan jumlah penduduk terbanyak Indonesia, kami selalu berusaha untuk mengontrol kondusifitas sosial dengan Insentif kebijakan ekonomi, sosial dan fiskal daerah yang cukup tinggi. Dan Alhamdulillah kami berhasil keluar dari tekanan ekonomi dan ancaman pandemi secara bersamaan", ungkapnya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan SDM perangkat Desa, kata Ade, Pihaknya bekerja sama dengan institute Pertanian Bogor (IPB) menyiapkan kelas khusus bagi perangkat desa untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas Perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

FOLLOW US