• News

Bangun Pemukiman Yahudi Ilegal di Tanah Palestina, Yordania Kutuk Israel

Akhyar Zein | Minggu, 09/01/2022 14:19 WIB
Bangun Pemukiman Yahudi Ilegal di Tanah Palestina, Yordania Kutuk Israel Permukiman ilegal Israel menjamur di tanah Palestina yang diduduki. (Foto: wafa.ps)

JAKARTA - Persetujuan ribuan pembangunan perumahan di Tepi Barat oleh Israel mengundang kuktukan dari Yordania.

Negara itu menganggap kebijakan Israel tersebut sebagai "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian."

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Kementerian Luar Negeri Haitham Abu al-Foul mengatakan negaranya mengutuk persetujuan otoritas Israel untuk membangun 3.557 unit pemukiman baru di Palestina.

Abu al-Foul menekankan bahwa kebijakan pemukiman itu "ilegal, ditolak dan dikutuk."

Langkah Israel “sepihak dan merupakan pelanggaran hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian yang komprehensif dan adil atas dasar solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional.

Pada Rabu, Saluran 7 Israel melaporkan bahwa "komite perencanaan dan perumahan lokal kota Yerusalem telah menyetujui lima rencana pemukiman baru, yang dengannya 3.557 unit rumah akan dibangun di kota yang diduduki."

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.

FOLLOW US