• Kabar Transportasi

PNBP 2021 Ditjen Hubla Lampaui Target

Yahya Sukamdani | Rabu, 05/01/2022 17:15 WIB
PNBP 2021 Ditjen Hubla Lampaui Target Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha (kiri) dalam acara penyerahan penghargaan UPT perolehan PNPB terbaik. Foto: hubla/katakini.com

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil Kementerian Perhubungan mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun 2021 sebesar Rp 4,166 T atau melampaui target yang sebesar Rp 3,8 T.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam acara Evaluasi dan Pemutakhiran Data PNBP hingga Semester II Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Jakarta.

"Target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2021 telah ditetapkan sebesar 3,8 T dan saat ini realisasi PNBP sudah melebihi target yaitu sebesar Rp. 4,166 T atau (109,64%). Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan maksimal dengan tata kelola PNBP yang optimal," ujar Arif.

Dari sisi optimalisasi penggunaan Dana PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak tahun 2019 telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada Tahun 2022 akan dilakukan melalui 3 tahapan, yang pertama maksimum pencairan sebesar 60% pada bulan Januari 2022, kedua maksimum pencairan sebesar 80% pada bulan Juli 2022, ketiga maksimum pencairan sebesar 100% pada bulan Oktober 2022.

"Pengelolaan penggunaan dana PNBP yang cukup besar sehingga dapat kita rasakan bersama, pagu sumber dana PNBP dapat digunakan lebih optimal oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama," ujarnya.

Untuk itu, Arif berharap komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan termasuk juga penyerapan dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT dalam hal laporan penerimaan dan penyetoran serta realisasi penggunaan PNBP di lingkup Unitnya.

"Kembali saya mengingatkan sesuai PM.69 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara, agar seluruh Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khusus Bendahara wajib memiliki sertifikasi Kompetensi (BNT), bagi Bendahara yang belum memiliki sertifikat agar berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) setempat," tutupnya.

Sebagai informasi, dalam acara ini, sekaligus dilakukan pemberian Penghargaan dengan 3 Kategori yaitu Kategori PNBP >100 Miliar; Kategori PNBP >50-100 Miliar; dan Kategori <50 Miliar. 

Berikut daftar UPT penerima award penghargaan:

1. Kategori PNBP > 100 M
Juara 1 KSOP Palembang
Juara 2 OP Utama Tanjung Perak
Juara 3 KSOP Samarinda

2. Kategori PNBP >50 - 100 M
Juara 1 KSOP Panjang
Juara 2 KSOP Kotabaru-Batulicin
Juara 3 KSOP Tanjung Emas

3. Kategori PNBP < 50 M
Juara 1 KSOP Cirebon
Juara 2 KSOP Tanjung Buton
Juara 3 UPP Pulau Bunyu