• Bisnis

Desak Data Dibuka, Anggota DPR Kecam Pengusaha Tak Patuh DMO Batu Bara

Eko Budhiarto | Rabu, 05/01/2022 08:25 WIB
 Desak Data Dibuka, Anggota DPR Kecam  Pengusaha Tak Patuh DMO Batu Bara Ilustrasi Batu Bara

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mengecam pengusaha batu bara yang tidak patuh terhadap ketentuan ketentuan kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Bahkan, dia mendesak Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk membuka data perusahaan yang menghindari kewajiban DMO.

"Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban domestic market obligation, terutama untuk kecukupan pasokan batu bara untuk PLN," kata Yulian Gunhar dalam rilis di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Yulian mengecam para pengusaha batu bara yang menghindari kewajiban DMO. Apalagi data Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan batu bara sepanjang 2021 hanya kurang dari satu persen, sehingga mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.

Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau pengusaha batu bara tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha, sehingga giliran pengusaha yang diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat.

"Bagi para pengemplang kewajiban DMO, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan IUP atau IUPK-nya. Bagi perusahaan yang sudah memenuhi DMO, juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan," paparnya.

Akibat ketersediaan cadangan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang kritis membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara selama sebulan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).

"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin (3/1/2021).

Keywords :

FOLLOW US