• Bisnis

Jika Pengusaha Langgar Larangan Ekspor Batu Bara, Kadin: Cabut Izin Usahanya

Eko Budhiarto | Rabu, 05/01/2022 07:20 WIB
 Jika Pengusaha Langgar Larangan Ekspor  Batu Bara, Kadin: Cabut Izin Usahanya Ilustrasi Batu Bara

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh kebijakan larangan ekspor batu bara. Jika ada pengusaha yang melanggar, harus mendapat sanksi, dan bila perlu dicabut izin usahanya.

"Kadin Indonesia mendukung penuh arahan Presiden terkait upaya pemenuhan pasokan batu bara dan pasokan gas alam cair atau LNG untuk kepentingan dalam negeri. Serta upaya menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Arsjad menjelaskan, terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan perusahaan listrik swasta (IPP), sebagaimana arahan Presiden, mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara.

"(DMO) ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi. Bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya," katanya.

Namun, menurut Arsjad, di sisi lain, perlu juga diberikan reward (penghargaan) yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka.

Ia menilai balancing reward dan punishment harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan BUMN, PLN dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

Dengan demikian, hal itu tidak menjadi masalah tahunan. Selain itu, skema tersebut juga dapat mengidentifikasi masalah yang sebenarnya dihadapi oleh PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara secara menyeluruh.

"Di mana perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN. Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang," ungkap Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut.

Arsjad menambahkan, Kadin Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

FOLLOW US