• News

Tunggu Ya, Semester Dua 2022 Indonesia Produksi Vaksin Dalam Negeri

Eko Budhiarto | Kamis, 30/12/2021 09:15 WIB
 Tunggu Ya, Semester Dua 2022 Indonesia  Produksi Vaksin Dalam Negeri Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito

JAKARTA - Indonesia akan memproduksi vaksin Covid-19 buatan dalam negeri pada semester dua tahun 2022. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada dua vaksin yang bakal diproduksi pada periode tersebut. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyatakan, kedua vaksin itu adalah Vaksin Merah Putih serta vakisn Bio Farma dan Baylor College Medicine.

Vaksin Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis saat ini sedang dalam tahapan produksi untuk uji klinisnya dan segera dilakukan uji klinisnya. Ditargetkan produksi pada semester dua 2022,” ujar Penny dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

BPOM juga memiliki target serupa terhadap vaksin COVID-19 dalam negeri lainnya. Yakni vaksin kerja sama Bio Farma dan Baylor College Medicine yang juga ditargetkan dapat diproduksi pada semester dua 2022.

Sementara itu, untuk vaksin booster, BPOM segera mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA. Saat ini dalam proses registrasi yakni Pfizer, AstraZeneca, Zlifivax dan CoronaVac atau vaksin COVID-19 Bio Farma. Sementara yang baru pada tahap pra registrasi yakni vaksin Sinopharm.

Dia menambahkan, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin dosis primer untuk usia 6 tahun hingga 11 tahun, yakni Coronavac dan Bio Farma. Sementara usia diatas 12 tahun yakni vaksin Pfizer dan usia diatas 18 tahun yakni delapan vaksin yakni Astrazeneca, Moderna, Sputnik, Janssen, Convidecia, Zlifivax, Covovax, dan vaksin SARS COV2 KF.

“Pasca pemberian izin penggunaan darurat, kami melakukan pengawasan post market untuk memastikan pemenuhan cara distribusi obat dan baik, dan juga farmakovigilans kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI,” ujar Penny.

Pada bagian lain, Penny juga menyinggung tentang izin penggunaan obat. Dia menyatakan,  yang telah dikeluarkan oleh BPOM adalah izin untuk Favipiravir, Remdesivir dan Regdanvimab.

FOLLOW US