Pemeberian RK atau Pengurangan Masa Tahanan Rutan Se-Sulawesi Barat bertepatan dengan Hari Natal, Sabtu (25/12)
JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan Hari Natal, Sabtu (25/12) kepada seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Barat Sul-Bar.
Sebanyak 32 narapidana di Rutan se-Sul-Bar yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Adapun diantaranya: 16 narapidana di Lapas Mamasa, 10 narapidana di Lapas Polewali, 3 narapidana di Rutan Mamuju, 2 narapidana di Rutan Pasangkayu, dan 1 narapidana di Rutan Majene.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Robianto menjelaskan, remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun remisi khusus Natal yang diberikan merupakan remisi khusus satu atau pengurangan masa hukuman sebagian.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dan Rutan dapat berjalan dengan maksimal," ujar Robi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat, Anwar, menambahkan bahwa syarat narapidana untuk mendapatkan remisi yakni sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
"Pemberian remisi ini juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu," tandas Anwar.