• News

Kepala BKKBN Sebut Resiko Anemia saat Hamil dapat Melahirkan Anak Stunting

Asrul | Senin, 20/12/2021 09:02 WIB
Kepala BKKBN Sebut Resiko Anemia saat Hamil dapat Melahirkan Anak Stunting Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo . (Foto: bkkbn.go.id)

Jakarta - Setiap calon pengantin sangat penting untuk memperhatikan prekonsepsi, jangan hanya sibuk prewedding, terutama perempuan yang rentan terkena anemia. Perempuan yang anemia saat hamil, resikonya bisa melahirkan anak stunting.

Begitu kata Kepala Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo dalam acara Sosialisasi Pencegahan Stunting dari Hulu bagi Calon Pengantin dan Pengukuhan Bunda Genre se-Jawa Timur sebagai Duta Penurunan Stunting di Hotel Wyndham, Minggu (19/12).

Hasto mengatakan, remaja putri yang anemi mengalami peningkatan dari 37,1 persen pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menjadi 48,9 persen pada Riskesdas 2018, dengan proporsi anemia ada dikelompok umur 15-24 tahun dan 25-34 tahun.

Angka Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada wanita usia subur (WUS) mengalami penurunan pada Riskesdas 2018 sebesar 17,3 persen untuk WUS KEK hamil dan 14,5 persen WUS KEK tidak hamil, sedangkan pada Riskesdas 2013 sebesar 24,2 persen WUS KEK hamil dan 20,8 persen WUS KEK tidak hamil.

"Padahal kesehatan remaja sangat menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan terutama dalam upaya mencetak kualitas generasi penerus bangsa di masa depan. Namun adanya anggapan yang salah pada remaja mengenai ukuran kecantikan yang diidentikan dengan langsing atau badan kurus menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan stunting," terang Hasto.

Menurut  Hasto, penurunan stunting tanpa dikeroyok itu tidak mungkin.

"Arahan Presiden harus melakukan konvergensi, seluruh lini terlibat, PKK luar biasa, pengaruhnya besar sekali, kalau Ibu PKK sudah memberi perintah yang benar, Bupati dan Walikota tidak akan menolak, pasti dilaksanakan," ujar Hasto.

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera-Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN, Nopian Andusti, SE, MT, mengatakan, setiap calon pengantin atau calon PUS harus memperoleh pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama tiga bulan pranikah serta mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting.

"Harapannya faktor risiko yang dapat melahirkan bayi stunting pada calon pengantin atau calon PUS dapat teridentifikasi dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil," ujar dia.

Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara BKKBN dengan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Perum Bulog Provinsi Jawa Timur, dan penyerahaan piagam penghargaan inovasi cegah stunting 2021 kepada Bupati Malang dan Bupati Nganjuk.

FOLLOW US