• News

Fachrul Razi: Presiden Harus Segera Tandatangani PP Pemekaran Daerah

Yahya Sukamdani | Minggu, 12/12/2021 09:15 WIB
Fachrul Razi: Presiden Harus Segera Tandatangani PP Pemekaran Daerah Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah waktunya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada).

Hal ini disampaikan Senator yang selalu vokal berbicara masalah pemekaran daerah otonomi baru tersebut dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MPI), Sabtu, (11/12/2021). Webinar ini mengangkat tema terkait, "Membaca Peluang Pembentukan Daerah Otonom Baru Di Indonesia".

"Tahun 2021-2022 adalah tahun netral bukan tahun politik. Perlu segera diwujudkan pemekaran daerah sebagai solusi terhadap kesejahteraan", berbeda kalau sudah masuk tahun 2023, nanti akan muncul asumsi publik bahwa tahun politik, pemekaran hanya kepentingan elit, oleh karena itu kini saat yang tepat bagi Pemerintah Pusat untuk mensahkan PP Detada dan Desertada," kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Fachrul Razi menegaskan pemekaran daerah penting bagi daerah karena kondisi geografis antara pusat pemerintahan dan sebaran penduduk yang relatif jauh sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.

Kemudian adanya ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah yang berada dekat dengan pusat pemerintah dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. 

"Namun juga, lemahnya daya saing daerah diakibatkan ketidakefektifan pemerintah daerah dalam menjangkau wilayah-wilayah yang relatif jauh, tersebar penduduknya dan kondisi geografis yang sulit, wilayah yang berada di daerah-daerah perbatasan, daerah terluar dan terdepan atau masuk dalam kategori wilayah strategis nasional. Serta dalam rangka untuk menjaga keunikan adat, tradisi dan daerah," katanya.

Menurutnya, pemekaran daerah merupakan langkah konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI atas kewenangan DPD RI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2), yang kemudian diatur didalam UU 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah.

“Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan Inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah serta menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan," tegasnya.

Dalam menjawab aspirasi kuat yang berkembang di daerah, tambahnya, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Usulan pembentukan calon DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak calon 178 DOB, yang terdiri dari 15 usulan pembentukan Provinsi, 140 usulan pembentukan Kabupaten dan 23 usulan pembentukan Kota," jelasnya.

FOLLOW US