• News

PPKM Diperpanjang, Tinggal 10 Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 3

Eko Budhiarto | Selasa, 14/12/2021 07:33 WIB
PPKM Diperpanjang, Tinggal 10 Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 3 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (foto: cnbcindonesia.com)

Katakini.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022. Kendati demikian, tinggal 3 kabupaten/kota di wilayah tersebut, yang berstatus PPKM Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, meski diperpanjang, namun tren kasus COVID-19 masih terjaga pada tingkat yang cukup rendah.

"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah yang dirawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," kata Luhut, Senin (13/12/2021).

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 lalu, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 kabupaten/kota yang berada di Jawa Bali.

Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat 4 kabupaten/kota yang naik ke Level 2.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengingatkan masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar darurat.

Imbauan itu, menurutnya disampaikan oleh pemerintah menyikapi perkembangan varian Omicron yang tersebar di seluruh dunia.

Sebaliknya, dia meminta agar masyarakat lebih memilih untuk menghabiskan waktu liburan dengan melakukan perjalanan di dalam negeri saja.

"Jadi jangan kita gagah-gagahan, bantulah ekonomi kita dengan berlibur di dalam negeri," ujar Luhut.

 

FOLLOW US