• Kabar Transportasi

Menhub Tanamkan Budaya Anti Korupsi dengan Menerapkan Prinsip 4 No

Yahya Sukamdani | Selasa, 07/12/2021 17:13 WIB
Menhub Tanamkan Budaya Anti Korupsi dengan Menerapkan Prinsip 4 No Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: bkip/katakini.com

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak seluruh insan perhubungan menanamkan budaya anti korupsi dengan menerapkan prinsip 4 No’s, yaitu No Gift, No Bribery, No Kickback, dan No Luxury Hospitality.

Hal tersebut disampaikan Menhub pada acara peluncuran gerakan 4 No’s dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenhub, Selasa (7/12/2021).

“Peringatan Hakordia jangan hanya sekedar digelar setiap tahunnya, tetapi mari jadikan ini sebagai momentum untuk selalu meningkatkan kinerja dan menanamkan budaya anti korupsi di lingkungan kerja maupun dalam keseharian kita,” kata Budi Karya.

Budi Karya menjelaskan, setiap alokasi anggaran yang diterima oleh Kemenhub merupakan amanat yang harus dikelola dengan baik.

Ia menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenhub untuk menjalankan perannya sebagai quality assurance dan fungsi consulting dengan baik.

“Itjen harus mampu mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko yang akan timbul, dengan melakukan pengawasan seperti penerapan risk based audit, dan kegiatan pengawasan lainnya,” ucapnya.

Inspektur Jenderal Kemenhub Gede Pasek Swardika, mengungkapkan, sejumlah upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan Kemenhub, diantaranya yakni menerapkan pendidikan anti korupsi pada sekolah-sekolah perhubungan, sebagai upaya preventif korupsi sejak dini.

Selain itu, Kemenhub juga membangun sistem anti korupsi dengan membuat program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), salah satu programnya yaitu mengintegrasikan National Logistic Ecosytem (NLE) dengan sistem layanan Inaportnet di sektor perhubungan laut.

"Integrasi ini dapat meningkatkan transparansi birokrasi dan menyederhanakan proses pelayanan publik," katanya.

 

FOLLOW US