• News

300 Personel Siagakan Sidang Munarman

Akhyar Zein | Rabu, 01/12/2021 10:15 WIB
300 Personel Siagakan Sidang Munarman Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan (foto: monitorindonesia.com)

JAKARTA - Sebanyak 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan petugas gabungan yang berjaga terdiri polisi, TNI, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.

"Hari ini kita melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Munarman dan kawan-kawan. Kebetulan kita sudah melakukan apel dan pengecekan lokasi maupun personel berikut dengan perlengkapan," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu.

Erwin menambahkan bahwa sidang perdana kasus dugaan tindak pidana Munarman digelar secara virtual sehingga terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang.

"Sidang hari ini dilaksanakan virtual atau online di mana yang hadir hari ini hanya perangkat sidang. Sementara terdakwa di rutan masing-masing," ujar Erwin.

Erwin mengatakan kegiatan pengamanan tersebut dilakukan agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib. Dia jua mengimbau kepada masyarakat untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ini adalah sidang kasus terorisme sehingga tidak semua diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Sidang itu bersifat tertutup karena perlindungan terhadap saksi dan perangkat yang ada di dalam," tutur Erwin.

Pantauan di lokasi, setiap orang yang akan memasuki PN Jakarta Timur diperiksa oleh petugas. PN Jaktim juga melarang mengambil gambar dan merekam video di ruang sidang.

Awak media yang meliput juga hanya diperbolehkan sampai lobi PN Jaktim.

Tidak ada kerumunan massa atau simpatisan Munarman yang hadir di PN Jaktim.

Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam rincian perkara itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.

Dalam sidang terorisme, kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.(Antara)

FOLLOW US