• News

Dalami Informasi Soal Formula E, KPK Kembali Memanggil Sejumlah Saksi

Asrul | Jum'at, 26/11/2021 12:11 WIB
Dalami Informasi Soal Formula E, KPK Kembali Memanggil Sejumlah Saksi Tahanan KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pelaksanaan ajang balap mobil Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendalaman dilakukan dengan memanggil pihak yang diduga mengetahui.

"Formula E kan masih dalam tahap penyelidikan. Jadi kita itu istilahnya mengundang para pihak yang kami duga mengetahui pokok persoalan untuk dilakukan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang kami terima dari masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (26/11).

Kepada pihak yang dipanggil, KPK mengkonfirmasi soal proses pelaksanaan, jumlah biaya, dan kemana uang pembiayaan ajang balapan itu disetorkan. KPK bakal mengumpulkan setiap informasi itu untuk dijadikan bukti tambahan.

"Misalnya terkait jumlah biaya, proses perencanaannya dulu seperti apa terkait dengan tiba-tiba kok Pemprov DKI akan menyelenggarakan Formula E, apakah memang jauh-jauh hari sudah dibahas dengan DPRD, bagaimana penganggarannya, terus ke pihak siapa uangnya komitmen feenya disetorkan, " kata Alex.

Tak hanya itu, Alex juga mengatakan jika pihaknya mendalami alasan adanya studi banding ke negara yang turut melaksanakan ajang Formula E

Namun, Alex enggan memerinci lebih jauh perkara ini, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan dan informasi terkait bersifat rahasia.

"Ini masih dalam proses penyelidikan, saya kira masih jauh untuk kita ketahui bersama. Kalau sudah cukup bukti, nanti akan diekspos apakah itu masuk ranah pidana atau enggak," katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.

KPK menegaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu sudah sesuai dengan aturan. KPK tak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

FOLLOW US