• Oase

Hukum Sedekah Online

Akhyar Zein | Jum'at, 26/11/2021 08:50 WIB
Hukum Sedekah Online Ilustrasi ( sumber: ykbik.or.id)

JAKARTA - Hampir seluruh kehidupan kita saat ini semuanya bisa dipenuhi dengan cara online. Mulai dari belajar, belanja, membayar berbagai keperluan, hingga bersedekah pun juga bisa lewat cara online. Untuk itu, penting sekali sebagai umat Islam kita memahami bagaimana hukum dan penjelasan sedekah online tersebut.

Dengan sedekah online, memang segala sesuatunya menjadi sangat praktis. Kita juga bisa mendapatkan laporan langsung dan uang yang kita sedekahkan dikelola secara profesional oleh lembaga yang bersangkutan. Misalnya disalurkan untuk pembangunan sekolah, masjid, santunan anak yatim, fasilitas kesehatan, dsb.

 

Hukum Sedekah Online

Lantas bagaimana hukum dari sedekah online? Bolehkah sebenarnya kita sebagai umat Islam membayar sedekah via online ini? Berikut ini penjelasannya:

1.     Pembayaran Via Online Hanyalah Sebuah Metode

Online atau metode lewat internet sebenarnya hanyalah sebuah metode untuk bisa menyalurkan sedekah. Yang terpenting adalah sedekah dan zakat bisa langsung sampai kepada penerima manfaatnya. Tentunya nanti akan dilakukan oleh amil zakat atau pengurus profesional dari sebuah lembaga ZIS.

Akad sendiri bukan syarat syah dari pelaksanaan zakat dan sedekah, karena yang paling penting adalah mengucapkan niat (dalam hati pun boleh) saat akan menunaikannya. Hal ini seperi yang disampaikan oleh Ustad Zul Ashfi, S.S,I, LC bahwa pemberi zakat atau sedekah memiliki niat hukumnya adalah sah.

2.     Walau Online, Pastikan Lembaga Amanah

Menurut penjelasan Ustad Abdul Somad, jika tidak ada akad secara langsung pun amalan sedekah dan zakat tetap sah. Yang terpenting adalah sebagai pemberi sedekah atau zakat, kita bisa benar-benar memperhatikan apakah lembaga tersebut amanah dan profesional. Hal ini dikarenakan penyaluran dana kita bersifat online dan tidak berinteraksi langsung dengan penerima manfaat.

3.     Pemberi Sedekah Tidak Harus Bertemu atau Akad Langsung

Seorang yang memberikan sedekah atau zakat, tetap sah amalannya walau tidak bertemu langsung penerimanya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ulama Yusuf Al-Qardhawi, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.” (http://dompetdhuafa.org)

FOLLOW US