• News

Keterbukaan Roadmap Pengurangan Sampah Plastik Produsen Tidak Ada, Ini Respon Greenpeace Indonesia!

Asrul | Sabtu, 23/10/2021 08:09 WIB
Keterbukaan Roadmap Pengurangan Sampah Plastik Produsen Tidak Ada, Ini Respon Greenpeace Indonesia! webinar media `Efektivitas Permen KLHK 75/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai`, Jumat (22/10).

Katakini.com - Greenpeace Indonesia mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, namun menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap yang telah dikirim oleh 30 produsen.

"Harapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik, sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli," ujar juru bicara Greenpeace IndonesiaMuharram Atha Rasyadi, pada webinar media `Efektivitas Permen KLHK 75/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai`, Jumat (22/10).

Menurut Atha, Greenpeace telah melakukan survey di kota besar Jakarta Medan dan Makassar. Hasilnya banyak orang sudah sadar masalah sampah plastik berbahaya bagi lingkungan dan ini senada juga sama survei yang dilakuka LIPI yang menyatakan tingkat kesadaran masyarakat kota terhadap masalah sampah khusus plastik itu tinggi tapi permasalahannya adalah ini tidak berlanjut menjadi sebuah perubahan perilaku.

"Menurut konsumen, mereka memiliki keterbatasan untuk bisa mencari kemasan-kemasan plastik yang bisa digunakan secara berulang. Itu yang menyebabkan sekalipun mereka sudah sadar akan bahaya plastik terhadap lingkungan, tapi mereka tetap menggunakannya," tuturnya.

Menurut Atha, di satu sisi KLHK membuat peraturan pengurangan sampah plastik sekali pakai ini, tapi di sisi lain seakan membiarkan produsen-produsen tertentu dengan seenaknya memproduksi produk-produk kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.

"Ini kan nggak selesai masalahnya. Apalagi produsen itu mengiming-iming masyarakat bahwa produk mereka lebih hygienis dari galon yang guna ulang. Padahal selama ini kita nggak kenapa-kenapa mengkonsumsi air galon guna ulang ini," ujarnya.

Jadi, Atha menegaskan bahwa yang menjadi catatan di Permen 75 itu adalah ada beberapa opsi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali.

"Sayangnya, yang kita lihat selama ini yang paling ditonjolkan adalah produsen galon sekali pakai itu bicara soal daur ulang. Saya bukannya tidak mendukungnya, tapi jangan itu dijadikan prioritas. Karena daur ulang itu jelas-jelas memiliki banyak keterbatasan, dan recycling rate global saja masih rendah. Itu artinya, kalau kita hanya bicara di hilir saja tapi tidak mengandalkan hulunya, permasalahan sampah plastik di negara kita tidak akan selesai," katanya.

egiat dan pengamat regulasi persampahan, yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein juga mempertanyakan keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia.

Menurutnya, Peraturan Menteri LHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang pemberlakuannya pada 2030 mendatang merupakan waktu yang cukup lama. Produsen-produsen tertentu juga masih belum dilarang memproduksi kemasan-kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.

Menurut Asrul, pelaksanaan EPR (extended producer responsibilty) ini harusnya melalui peraturan pemerintah, yang di dalamnya diatur semua stakeholder, bukan hanya KLHK saja yang membuat peta jalan. Ini merupakan mandat pasal 16 UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sebenarnya dibuat dasarnya dulu, baru peta jalannya di bawah. Itu persoalannya, makanya apa yang terjadi seperti sekarang, simpang siur,  galon isi ulang diserang oleh galon sekali pakai. Plastik sekali pakai ini di satu sisi dilarang, tapi satu sisi seakan-akan disupport," ujarnya.

"Makanya kenapa terjadi perang antara galon isi ulang dengan galon sekali pakai yang akhir-akhir ini muncul, itu sudah perang industri di sini. Kenapa terjadi, karena sistem EPR ini nggak ada," sambungnya..

Menurutnya, KLHK seharusnya tidak perlu menunggu perusahaan mau berkomitmen atau tidak dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap sampah-sampah plastik yang mereka hasilkan mengingat itu sudah kewajiban mereka untuk mengelolanya dengan baik.

"Jadi  tidak boleh takut, karena EPR  itu bukan duit perusahaan tapi duitnya konsumen. Sangat jelas bahwa mekanisme EPR itu dimasukkan dalam mekanisme harga produk," ucapnya.

Jadi, kata Asrul, tidak heran kenapa KLHK saat ini membiarkan saja  produsen yang dengan seenaknya memproduksi kemasan baru plastik sekali pakai dengan masif seperti galon sekali pakai itu.

"Ini kan aneh, kenapa pada saat muncul pelarangan plastik sekali pakai, mereka justru membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai. Harusnya KLHK kan menegur mereka karena produk itu jelas akan menambah tumpukan sampah plastik terhadap lingkungan," tandasnya.  

Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, mengatakan bahwa Indonesia baru menjalankan EPR itu pada tahun 2019. "Jadi, bagaimanapun yang namanya sesuatu yang baru semua juga berjalan meraba-raba juga," katanya.

Dia menegaskan, hirarki pengelolaan sampah itu adalah reduce, reuse, recycle. Jadi, katanya, reduce itu paling tinggi tingkatannya, baru diikuti reuse dan recycle. "Kita tahu kan selama ini galon itu reuse, berulang kali dipakai. Jadi, artinya secara hierarki, secara filosofis, itu lebih tinggi dari recycle," ucapnya.

Seperti diketahui produk galon sekali pakai saat ini dipromosikan produsennya seolah olah lebih baik dari galon yang bisa dipakai berulang dan mudah di akses oleh masyarakat, padahal sangat bertentangan dengan hirarki pengelolaan sampah dimana pengurangan atau reduksi itu yang utama.

Arief Susanto, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) bidang Sustainability & Social Impact, mengatakan selalu men-sharing apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam program pengurangan sampah daur ulang dan sebagainya.

"Seperti perusahaan-perusahaan besar, itu kemudian kita sharing bagaimana itu bisa diterapkan ke perusahaan-perusahaan yang lebih kecil,” katanya.

FOLLOW US