Pemprov NTT Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Berbasis Ekologis

. | Rabu, 06/10/2021 09:13 WIB
 Pemprov NTT Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Berbasis Ekologis	Dialog Kebijakan Pengembangan Skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis di Provinsi Nusa Tenggara Timur:

katakini.com--Berbagai riset menunjukan pengelolaan sumber daya hutan, pesisir dan laut masih dipandang sebagai sumber ekonomi jangka pendek sehingga terus mengalami eksploitasi yang berlebihan yang mengakibatkan berkurangnya tutupan hutan dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan laut.

"Situasi ini membutuhkan upaya yang serius dari semua level pemerintahan untuk mengatasi persoalan tersebut," kata Kosmas Lana saat membuka Dialog Kebijakan Pengembangan Skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis di Provinsi Nusa Tenggara Timur secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Acara ini merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Yayasan Bambu Lestari (YBL) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Lingkungan (KMS-PPL) dan The Asia Foundation (TAF).

Sejumlah narasumber antara lain Joko TriHaryanto (Badan kebijakan Fiaskal kementerian keuangan), Risdianto, SPi,MSi (Kepala balitbangda Kalimantan Utara), Rini Kurnia Solihat (Kepala Bidang Bina Keuangan dan Aset Dana Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya dan Roy Salam, (Indonesia Buget Center).

Ia menilai paradigma mengejar pendapatan ekonomi dalam jangka pendek dengan menguras sumber daya alam dan mengorbankan kestabilan lingkungan hidup harus diubah ke arah pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Salah satunya jelas Kosmas, adalah pentingnya pemerintah daerah menyediakan skema insentif anggaran bagi pemerintah di bawahnya yang berkinerja baik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembangunan yang rendah emisi sesuai dengan kewenangannya atau dikenal dengan istilah Ecological Fiskal Transfers (EFT) atau Transfer Anggaran Berbasis Ekologi.

Sejalan dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah jelas Kosmas, skema EFT telah diadopsi oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia melalui Skema Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi atau disebut ‘TAPE’ dan Skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi atau disebut ‘TAKE’

Pemerintah NTT kata dia, telah berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan ekonomi hijau yang salah satunya tercantum dalam misi RPJPD Provinsi NTT (2005-2025), yaitu mewujudkan NTT wilayah yang memiliki keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan.

Agenda ini diterjemahkan dalam misi RPJMD 2018-2023 jelas Kosmas, yaitu misi mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan yaitu keberlanjutan dalam aspek ekonomi, aspek sosial, aspek lingkungan, dan aspek kelembagaan.

"Dengan skema EFT ini diharapkan menjadi alternatif skema pendanaan untuk mencapai visi misi pembangunan Provinsi NTT tersebut,".

Melalui dialog kebijakan ini kata Kosmas, diharapkan dapat memberikan pengayaan dan bertemunya pemikiran dalam menjawab pelbagai tantangan mengenai pendanaan perlindungan lingkungan untuk mengakselerasi pencapaian agenda perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

"Mari kita diskusikan peluang yang ada untuk bersama-sama dengan Pemda dan Pemkot se Provinsi NTT untuk menjalankan visi pembangunan hijau melalui skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis atau Ecological Fiscal Transfer (EFT)," harapnya.

FOLLOW US