• News

Cegah Teror, New Zealand Sahkan Undang-undang Keamanan Baru

Ariyan Rastya | Kamis, 30/09/2021 16:27 WIB
Cegah Teror, New Zealand Sahkan Undang-undang Keamanan Baru Polisi menanggapi lokasi serangan yang dilakukan oleh seorang pria yang ditembak mati oleh polisi setelah dia melukai banyak orang di sebuah pusat perbelanjaan di Auckland, Selandia Baru, 3 September 2021. Foto: CNA

WELLINGTON - Pemerintah Selandia Baru mengesahkan undang-undang keamanan baru pada Kamis 30/09/2021 yang melarang segala jenis kegiatan berindikasi serangan teror.

Hal itu untuk menutup celah yang terbuka setelah tujuh orang ditikam dan terluka bulan ini di sebuah supermarket di kota terpadat di Auckland.

"Sifat terorisme telah berubah," kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dalam sebuah email. "Di seluruh dunia ada lebih banyak aktor tunggal, daripada kelompok terorganisir yang lebih besar." lanjutnya.

Dilansir dari CNA, Pelaku penyerangan di Auckland adalah Aathil Mohamed Samsudeen, warga negara Sri Lanka berusia 32 tahun, yang ditembak mati oleh polisi beberapa saat setelahnya.

Dia adalah seorang narapidana yang dibebaskan pada Juli setelah menghabiskan sekitar tiga tahun di penjara

Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan Samsudeen telah terinspirasi oleh kelompok militan Negara Islam untuk melancarkan serangan itu.

Pada tahun 2020, pihak berwenang tidak berhasil mendakwanya dengan pelanggaran terorisme setelah dia membeli pisau berburu dan ditemukan memiliki video ISIS.

Namun, seorang hakim memutuskan Samsudeen tidak melanggar undang-undang teror Selandia Baru pada saat itu. Dia dibebaskan dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi 24 jam. 

FOLLOW US