• News

DPD Desak Evaluasi Konflik Pertanahan di Daerah dan Reforma Agraria

Yahya Sukamdani | Rabu, 22/09/2021 19:20 WIB
DPD Desak Evaluasi Konflik Pertanahan di Daerah dan Reforma Agraria Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Foto: dpd/katakini

JAKARTA - Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah.

Komite I juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang berada di GTRA agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan baik.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Selasa (21/09/2021) yang keterangan tertulisnya diterima katakini.com di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Ketua Komite I DPD Fachrul Razi mengatakan, Rapat Kerja dengan Menteri ATR/BPN RI ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dengan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria; penyelesaian permasalahan-permasalahan konflik pertanahan; pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya cluster pertanahan dan Tata Ruang; dan isu pertenahan yang sedang berkembang di Daerah.

Kesimpulan rapat lainnya, Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengoptimalkan pelaksanaan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan didaerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.
 
Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa total legalisasi aset seluas 6,99 juta Ha (155,40%) dan total redistribusi tanah seluas 2,14 Juta Ha (47,59%).

Terdapat dua permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria yakni permasalahan TORA dari pelepasan kawasan hutan dan permasalahan TORA dari tanah transmigrasi Menteri juga mengakui bahwa masih terdapat kewenangan yang masih bersinggungan dengan Kementerian lainnya.

FOLLOW US