• News

Pansus Guru DPD Minta Hentikan Pengabaian Hak Guru Honorer

Yahya Sukamdani | Kamis, 16/09/2021 17:14 WIB
Pansus Guru DPD Minta Hentikan Pengabaian Hak Guru Honorer Unjuk rasa guru honorer. Foto: kompasiana

JAKARTA - Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) DPD RI meminta agar pengabaian hak guru honorer segera dihentikan.

Sayangnya, hak ini kerap diabaikan. Pengabaian hak guru honorer harus dihentikan dengan keberpihakan kebijakan negara.

“Kita sudah sering mendengar bagaimana nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Penghasilan yang mereka peroleh jauh dari layak, bahkan dibawah upah minimum regional. Padahal beban kerja mereka cukup berat dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Ketua Pansus GTKH, Tamsil Linrung dalam rapat kerja dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu (15/9/2021) yang keterangan tertulisnya diterima katakini.com di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Tamsil Linrung mengatakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan yang layak. Karena hal ini telah dijamin oleh konstitusi serta menjadi tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

“Salah satu tujuan dibentuk negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum, dan hal ini melekat pada konstitusi negara kita,” ujarnya.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan ini juga menambahkan, guru sebagai salah satu profesi memiliki hak memperoleh penghasil yang layak, termasuk guru honorer.

Ketua Komnas HAM Munafrizal menyatakan guru honorer memiliki hak asasi yang wajib dijamin negara, khususnya menyangkut hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan serta penghidupan layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945.

Komnas HAM mendapat banyak pengaduan mengenai nasib guru honorer dan telah melakukan investigasi serta menyampaikan rekomendasi pada presiden. Diantara rekomendasi strategis Komnas HAM kepada presiden adalah kebutuhan afirmasi kebijakan, khususnya dalam pengikutsertaan tenaga honorer guru dalam penangangkatan CPNS atau PPPK,” katanya.

Selanjutnya Munafrizal mengingatkan, dalam penyelesaian permasalahan guru honorer dibutuhkan lebih dari sekedar political statement, tetapi juga political action. Hal ini bukan hanya menyangkut kepentingan guru semata, tetapi tentang mutu pendidikan dan nasib generasi penerus bangsa.

FOLLOW US