• News

Jaksa Agung ST Burhanudin Dikukuhkan Sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana

Eko Budhiarto | Jum'at, 10/09/2021 14:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin Dikukuhkan Sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Katakini.com - Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Guru Besar Tidak Tetap oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada acara Sidang Senat Terbuka yang digelar secara luring di Auditorium Graha Widayatama Unsoed Purwokerto, Jumat (10/9/2021), serta daring melalui Zoom dan Youtube.

Dalam pengukuhan guru besar tidak tetap itu, Prof Dr ST Burhanuddin menyampaikan pidato berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif".

"Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua dapat menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian," kata Jaksa Agung.

Sementara saat menggelar konferensi pers, Rektor Unsoed Prof Ir Suwarto mengatakan pengukuhan Prof Dr ST Burhanuddin merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman.

"Kami menilai, kami mengusulkan (gelar profesor untuk ST Burhanuddin) karena atas prestasi beliau di bidang hukum," katanya didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho.

Menurut dia, pengukuhan gelar profesor tersebut telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

FOLLOW US