• News

Perpusnas Ajak Penerbit dan Produsen Karya Rekam Serahkan Karya

Asrul | Selasa, 07/09/2021 20:02 WIB
Perpusnas Ajak Penerbit dan Produsen Karya Rekam Serahkan Karya Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (7/9/2021).

Jakarta, katakini.com - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mengajak penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karyanya, baik cetak maupun rekam ke perpustakaan.

Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang mengatakan, tahun lalu, penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) melebihi target Perpusnas yakni sekira 420 ribu eksemplar dari target awal 350 ribu eksemplar. Namun, tingkat kepatuhan pelaksana serah yakni penerbit dan produsen karya rekam masih berada di angka 39,1 persen.

"Jika angka kepatuhan satu persen, mewakili penghimpunan koleksi KCKR tingkat nasional sejumlah 10 ribu eksemplar. Dan jika target kepatuhan dinaikkan menjadi 70 persen, maka seharusnya koleksi KCKR yang terhimpun Perpusnas setidaknya sejumlah 700 ribu eksemplar setiap tahunnya," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (7/9/2021).

Berdasarkan data Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, tingkat kepatuhan serah simpan pelaksana serah tertinggi diraih oleh Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai 58,7 persen. Peringkat kedua Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai 54,7 persen.

"Sayangnya, nilai kepatuhan ini tidak dibarengi dengan banyaknya pelaksana serah yang melaksanakan serah simpan KCKR. Misalnya dari provinsi Kalimantan Barat, hanya ada 13 pelaksana serah yang menyimpan koleksinya ke Perpusnas. Provinsi yang memiliki jumlah pelaksana serah tinggi cenderung memiliki tingkat kepatuhan pelaksana serah yang rendah," paparnya.

Emyati menambahkan, pelaksanaan kewajiban serah simpan KCKR sangat bermanfaat karena secara tidak langsung mendukung tersedianya koleksi bahan perpustakaan yang bisa diakses masyarakat.

Sementara itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan rutin mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh penulis dan penerbit, setiap tahunnya. Ini dilakukan pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR. Sebagai bentuk apresiasi, pihaknya memberikan piagam untuk pelaksana serah.

"Kami tidak ada anggaran untuk memberikan materi kepada penerbit, tetapi dengan sosialisasi yang secara rutin, kami ingin mereka memberikan secara ikhlas sebagai kewajibannya menyerahkan hasil buku atau karya rekam lainnya. Ini sebagai upaya kami untuk mendorong pelaksana serah menyerahkan karyanya," ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan Nurlianti.

Di Jawa Timur, dinas perpustakaan provinsi memiliki berbagai inovasi agar penerbit maupun produsen rekam menyerahkan karyanya. Upaya tersebut di antaranya penghargaan kepada penerbit aktif dan peran masyarakat, serta penulisan dan penerbitan buku lokal konten kedaerahan.

"Ini dilakukan agar kita bersama penulis dan penerbit bersama-sama sadar, bahwa KCKR ini penting sehingga penyerahan ke perpustakaan jadi prioritas utama," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Tiat S. Suwardi.

Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Yulianto mengatakan, tahun ini pihaknya memiliki kegiatan festival aksara lontaraq untuk menghimpun lokal konten yang diserahkan ke perpustakaan. “Kami memberikan penghargaan kepada produsen atau penerbit yang aktif dalam bentuk acara bedah buku,” terangnya.

UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR mengamanatkan setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan satu eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.

Diatur juga bahwa setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpusnas dan satu salinan kepada perpustakaan provinsi tempat domisili produsen karya rekam.

FOLLOW US