• News

DPD: Reforma Agraria Belum Selesaikan Konflik Pertanahan

Yahya Sukamdani | Senin, 06/09/2021 16:39 WIB
DPD: Reforma Agraria Belum Selesaikan Konflik Pertanahan Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga. Foto: dpd/katakini.com

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menganggap reformasi agraria sejauh ini belum mampu mengatasi dan menyelesaikan konflik pertanahan.

"Dari kunker dan catatan aspirasi rakyat daerah yang ada di kami antara lain masih adanya konflik pertanahan di daerah berupa konflik tanah adat atau ulayat, konflik tanah tapal batas, konflik pertanahan antara masyarakat dan badan hukum, dan konflik tanah terkait tata ruang," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga di Jakarta, Senin (6/9/202).

Fernando mengatakan, belum dilaksanakannya dengan baik Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria juga menjadi catatan penting DPD selama ini.

Komite I DPD mendesak Pemerintah secara serius melakukan penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, realisasi redistribusi tanah, dan legalisasi aset (pertanahan).

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin mengaku sependapat dengan pernyataan Fernando Sinaga.

Menurut Iwan, Reforma Agraria bukanlah sertifikasi tanah. Sertifikat hanya bagian kecil dan tahap akhir dari proses reform di bawah Reforma Agraria.

“Tanpa Reformasi Agraria pun, pelayanan ATR/BPN mensertikatkan tanah adalah pekerjaan rutin badan pertanahan,” tegas Iwan.

Iwan menjelaskan, Pembaruan Agraria atau Agrarian Reform, atau lebih populer dengan sebutan Reforma Agraria merupakan usaha sistematis Negara untuk merombak atau menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan, yaitu dari struktur lama ke struktur baru.

FOLLOW US