Buntut Aniaya Warga, Kapolda NTT Copot Kapolsek Rote Barat Daya

. | Senin, 23/08/2021 18:26 WIB
Buntut Aniaya Warga, Kapolda NTT Copot Kapolsek Rote Barat Daya Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif yang murah senyum ini selfie bersama jurnalis Imanuel Lodja, saat melaksanakan vaksinasi ke daerah pesisir.

Kupang, katakini.com--Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum mencopot Ipda JSB dari jabatan Kapolsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao, wilayah terselatan Indonesia.

Pencopotan ini dilakukan menyusul sikap Ipda JSB yang menganiaya warga di Kabupaten Rote Ndao, Jumat (20/8/2021) lalu.

Tidak hanya menganiaya warga, Ipda JSB juga diduga mabuk minuman keras dan sempat mengancam warga dengan senjata api.

Ipda JSB menganiaya YYD alias Yopi (32), di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (20/8/2021).

"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh anggota Propam Polres Rote Ndao," ujar Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (22/8/2021).

Selain memeriksa Ipda JSB sebagai pelaku, korban yang dianiaya juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.

Kabid Humas menegaskan, Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.

"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya lagi.

Diperoleh informasi kalau penganiayaan ini bermula pada Jumat (20/8) lalu. Pelaku Ipda JSB saat itu datang ke lokaso kejadian dan bermain biliar di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Diduga pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.

Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.

Korban pun diantar rekannya ke Polsek Lobalain juga dalam keadaan mabuk minuman keras.

Kepada polisi, ia mengaku dianiaya pelaku. Ia mengaku kalau sebelumnya ia tidak ada masalah dengan Kapolsek.

Korban mengaku kalau saat itu pelaku membawa minuman keras tradisional jenis sopi 3 botol dan mereka pun sama-sama mengkonsumsi minuman keras.

Saat masih menikmati minuman, korban menawarkan diri mengantar pelaku. Diduga pelaku tersinggung dan marah sehingga memukul korban. Korban mengaku kalau pelaku mengeluarkan senpi dan sempat menodongkan namun beberapa anggota polisi datang dan melerai serta menenangkan pelaku tetapi pelaku tidak menghiraukan.

Korban yang juga mabuk miras kemudian diarahkan melapor ke Polres Rote Ndao dan selanjutnya ditangani Propam Polres Rote Ndao.

FOLLOW US