• News

Formappi: Ketimbang Amandemen, MPR Sebaiknya Fokus Sosialisasi 4 Pilar

Yahya Sukamdani | Minggu, 22/08/2021 21:09 WIB
Formappi: Ketimbang Amandemen, MPR Sebaiknya Fokus Sosialisasi 4 Pilar Gedung Parlemen RI.

JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan agar MPR RI fokus mensosialisasikan 4 Pilar yang selama telah menjadi salah satu tugas lembaga tinggi negara tersebut.

“Mestinya sosialisasi 4 Pilar (MPR RI, red) bisa dimaksimalkan, alih-alih melakukan amendemen,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Butuh Amendemen?” yang diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Melakukan sosialisasi 4 Pilar merupakan bagian dari tugas dan kewenangan MPR RI, tutur Lucius.

Khususnya, guna memperkuat penghayatan nilai-nilai kebangsaan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk jajaran pemerintah.

Adapun pilar-pilar yang disosialisasikan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lucius juga mengatakan bahwa, saat ini, bangsa Indonesia tengah menunggu hasil dari sosialisasi 4 Pilar MPR RI berupa penurunan permasalahan kebangsaan. Namun, hasil tersebut masih belum terlihat.

“Sejauh ini, permasalahan terkait kebangsaan justru semakin kuat,” ucap Lucius.

Permasalahan kebangsaan, seperti politik identitas, politik uang, korupsi, dan lain sebagainya, diyakini diakibatkan oleh karakter kebangsaan yang mulai menipis.

Oleh karena itu, Peneliti Formappi ini menekankan pentingnya MPR dalam mengarahkan perhatian pada keempat pilar tersebut.

Di tengah pandemi COVID-19, bagi Lucius, yang dibutuhkan oleh Indonesia adalah penguatan karakter kebangsaan, sehingga amendemen UUD 1945 dapat dilakukan pada periode selanjutnya atau ketika pandemi berakhir.

“Jadi saya kira itu harus dimaksimalkan, ketimbang berencana melakukan amendemen,” tuturnya seperti dilansir antaranews.

Bagi Lucius Karus, belum terdapat urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk mengakomodir pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen UUD 1945.

Justru, proses amendemen dapat memunculkan isu-isu serta instabilitas yang tidak diinginkan di negeri ini.

“Di samping karena situasi (untuk amendemen, red) yang kurang memungkinkan karena pandemi, saya kira banyak hal lain yang bisa dilakukan oleh MPR,” kata Lucius.

FOLLOW US