JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan pemberlakukan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap tergantung keputusan pemerintah DKI Jakarta.
"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya, kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).
Saat ada delapan titik yang menjadi lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap dan jumlah bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai dengan arahan pemerintah.
"Bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," ujar Sambodo.
Sambodo juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
Lebih lanjut, dia menambahkan Polda Metro Jaya akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan semakin angka COVID-19 di Jakarta.
"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka COVID-19 di Jakarta," kata Sambodo.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini yakni: