• News

8 Ruas Jalan Ganjil Genap yang Diberlakukan di Jakarta

Ananda Nurrahman | Rabu, 11/08/2021 06:15 WIB
8 Ruas Jalan  Ganjil Genap yang Diberlakukan di Jakarta Ilustrasi Ganjil Genap (NTMC Polri)

Jakarta, Katakini.com - Pemerintah DKI Jakarta akan kembali memberlakukan ganjil genap di 8 ruas dan 20 titik. Juga akan dikendalikan mobilitas kawasan  selama 24 jam. Sistem plat mobil tersebut akan diterapkan tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021 sejak pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Delapan ruas jalan itu meliputi, ruas Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tujuan dilaksanakan kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap pada 12-16 Agustus untuk mengurangi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Riza menyebut berdasarkan surat Kadishub DKI Jakarta tanggal 12-16 Agustus 2021 akan ada pemberlakuan ganjil genap dari jam 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di delapan ruas jalan.

Kebijakan ganjil-genap ini, lanjut Riza dilaksanakan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya akan dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.

"Jadi, InsyaAllah penyekatan akan dibuka di 100 titik (Jadetabek), akan diganti ganjil genap di delapan ruas jalan dan 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli 24 jam," ujar dia.

"Hal ini karena penyekatan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian, dengan cara ganjil genap sampai 16 Agustus 2021, nanti setelah tanggal 16 kita lihat lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan aturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo.

FOLLOW US