• News

Pengamat Nilai Angkutan Pelat Hitam Lecehkan Institusi Negara

Yahya Sukamdani | Selasa, 10/08/2021 14:15 WIB
Pengamat Nilai Angkutan Pelat Hitam Lecehkan Institusi Negara Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno.

JAKARTA - Stiker yang bertuliskan “Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara” menempel di kaca belakang angkutan umum pelat hitam dinilai oleh pengamat sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara, khususnya institusi TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.

“Seolah-olah institusi TNI, Polri Dinas Perhubungan berkolaborasi untuk melakukan permufakan jahat. Pemasangan stiker ini merupakan pelecehan terhadap institusi negara. Harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum,” kata pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini menyampaikan, pemasangan stiker itu sebagai jaminan untuk meloloskan diri dari pengecekan dan penyekatan di saat pandemi.

Menurutnya, maraknya angkutan umum pelat hitam (travel gelap) merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal.

Sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkannya.

Keberadaan kendaraan umum plat hitam yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker bertuliskan Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara.

“Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Apalagi di masa pendemi covid kerap dilakukan penyekatan pada saat mudik lebaran, PSBB, PKMM Darurat dan yang terakhir PKMM Level4 tidak akan mempengaruhi operasi kendaraan ini,” kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.

Djoko mengtakan, sementara angkutan umum yang resmi dilarang beroperasi. Makin menambah marak keberadaan angkutan umum plat hitam. Seolah tidak mengenal batasan operasional.

Pihak travel gelap juga memberikan jaminan bagi penumpang tidak ada pemeriksaan rapid test lolos dari pemeriksaan saat razia dan diantar sampai ke lokasi tujuan penumpang.

“Jelas sekali operasi travel gelap ini mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan warga. Penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakan lalu lintas,” katanya.

Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP. Penumpang dan operator angkutan umum resmi harus mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Panglima TNI dan Kapolri perlu mempertegas agar prajuritnya tidak diijinkan menjadi becking bisnis angkutan umum plat hitam. Oknum TNI dan Polri yang menjadi becking bisnis ini telah mencoreng institusinya sendiri, sehingga perlu tindakan tegas terhadap oknum ini dari atasannya.

Operasi travel gelap tidak hanya dari Jateng dan Jabar ke Jabodetabek, namun sudah lama merambah di semua wilayah provinsi di Indonesia. Dampaknya, keberadaan layanan Bus AKDP dan Bus AKAP makin menurun, bahkan ada beberapa provinsi sudah tidak ada layanan Bus AKDP.

FOLLOW US