• News

Komnas HAM Periksa Dugaan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Proyek Kereta Cepat

Akhyar Zein | Kamis, 05/08/2021 21:20 WIB
Komnas HAM Periksa Dugaan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Proyek Kereta Cepat Timbunan limbah proyek jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di area persawahan daerah Walini, Jawa Barat, Minggu (9/2/2020). (foto: Walhi Jabar/kbr.id)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China dan Direktur Utama PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Kamis.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawura atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat proyek pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam pertemuan itu, KCIC menyatakan pelaksanaan Proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian Analisis Dampak Lingungan (AMDAL).

Selain itu, KCIC juga berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan yang timbul berupa dampak proses pengerjaan proyek kereta cepat.

Beka menyatakan lembaganya akan melakukan peninjauan langsung situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"[Peninjauan] Secepatnya, menunggu situasi Covid-19 mereda dan ada pelonggaran PPKM," kata Beka Kamis.

Komnas HAM, jelas dia, akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada.

"Komnas HAM menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelas. (AA)

FOLLOW US