• News

DPD Kecam Inhutani Nagih Uang Sewa Lahan Kantor Pemkab Tana Tidung

Yahya Sukamdani | Rabu, 04/08/2021 19:15 WIB
DPD Kecam Inhutani Nagih Uang Sewa Lahan Kantor Pemkab Tana Tidung Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Foto: tanatidungkab

JAKARTA – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga mengecam PT Inhutani yang masih menagih uang sewa komplek kantor Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) sebesar Rp50 miliar.

Kecaman itu disampaikan Fernando saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Tana Tidung, Rabu (4/8/2021).

Fernando mempertanyakan buruknya komunikasi dan koordinasi antara Kementerian LHK dan Inhutani terkait konsesi lahan di KTT dan pelepasan Kantor Pemkab KTT dari kawasan hutan.

“Masalah konsesi lahan di KTT ini menjadi perhatian utama saya. Bahkan sebagai pimpinan Komite I DPD RI yang menjadi mitra Kementerian LHK, saya sudah menggelar pertemuan Bupati KTT dengan Kementerian LHK yang ketika itu diwakili oleh Pak Wamen LHK. Saya menyayangkan sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya," kata Fernando.

Menurut Fernando, padahal payung hukum sudah ada dari PP 43 tahun 2021, Permen LHK juga sudah ada.

"Saya juga mengecam pihak Inhutani soal tagihan sewa kantor Pemkab. Saya akan agendakan di Komite I DPD RI pada masa sidang ini Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian LHK dan Pemkab KTT agar permasalahan alih status lahan di KTT ini bisa segera terselesaikan,” tegas Fernando.

Seperti diketahui, keberadaan kantor Pemkab Tana Tidung mendiami lahan milik Inhutani sejak kabupaten ini berdiri tahun 2007. Selain lahan milik Inhutani, juga menempati lahan dua perusahaan besar lainnya. Akibatnya, Pemkab Tana Tidung harus membayar sewa setiap tahunnya.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menjelaskan upaya advokasi lahan konsesi di wilayah KTT belum membuahkan hasil sampai saat ini.

“Ketika itu Pak Wamen berjanji Kementerian LHK akan membantu alih status lahan Pemerintah KTT karena payung hukumnya juga sudah tersedia. Sampai sekarang belum ada kejelasan kelanjutannya. Malah pihak Inhutani mengirimkan surat kepada saya. Di surat itu Inhutani menagih Rp50 miliar lebih untuk sewa kantor Pemkab KTT. Kami jadi mempertanyakan koordinasi Kementerian LHK dengan Inhutani,” kata Ibrahim Ali.

FOLLOW US