• News

PPKM Berlanjut, Aturan Perjalanan Tak Berubah

Yahya Sukamdani | Selasa, 03/08/2021 17:15 WIB
PPKM Berlanjut, Aturan Perjalanan Tak Berubah Pemeriksaan calon penumpang kapal. Foto: katakini/ditjenhubla

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah selama PPKM level 1-4 yang diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang diterima katakini.com di Jakarta, Selasa (3/8/2021)).

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita.

Secara umum aturan perjalanan selama PPKM adalah untuk kategori PPKM level 4 dan 3, setiap orang wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama.

Kemudian membawa surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1, setiap orang wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Sedangkan pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Pembatasan Penumpang
Keempat SE Kemenhub juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

Pembatasan kapasitas penumpang di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk. 

Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70%, Kereta Rel Listrik (KRL) maksimum 32%, dan KA lokal perkotaan maksimum 50%.

Untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% pada wilayah kategori level 4.

Sebelumnya, pada Senin kemarin (2/8/2021), Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

FOLLOW US