• News

Indonesia Tindak Tegas Penyaluran Bansos Tidak Transparan

Akhyar Zein | Jum'at, 30/07/2021 22:01 WIB
Indonesia Tindak Tegas Penyaluran Bansos Tidak Transparan Menteri Sosial Tri Rismaharini meninjau gudang beras bantuan sosial di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021).(foto: Antara/HO-Kemensos)

Jakarta, Katakini.com– Indonesia akan menindak tegas kasus penyaluran bantuan sosial yang terindikasi tidak mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan tindakan tersebut untuk memastikan hak-hak penerima bantuan terpenuhi, terlebih pada masa darurat seperti saat ini.

Dalam kunjungan ke berbagai daerah, Risma masih menemukan berbagai kasus, seperti persoalan paket barang dan harga komoditas yang terlalu tinggi.

"(Pelakunya) sedang kami proses. Kalau di Kemensos kami lakukan sidang etik. Kepolisian juga sedang menangani," kata Menteri Risma melalui keterangan tertulis, Jumat.

Dia mengatakan, saat berkunjung ke Pekalongan misalnya, dia kecewa lantaran mendapati harga komoditas pangan yang dibeli di E-Warong masih mahal.

"Nanti biar E-Warong bersaing dengan toko lain. Kasihan kalau orang miskin dapat harga lebih mahal," kata dia.

Selain itu dia juga menemukan keluarga penerima manfaat (KPM) menerima barang dalam satu paket.

Padahal dia telah menyiapkan sistem yang membuat KPM bisa memilih barang sesuai dengan yang dibutuhkan.

"KPM juga tidak boleh diberikan barang secara paket. Karena belum tentu sesuai dengan kebutuhan mereka," ujar dia.

Dia pun meminta semua pihak untuk mengawal penyaluran bansos dengan mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran.

"Saya meminta kepala daerah juga ikut mengawasi. Jangan dikurang-kurangi, kasihan," Ucap Risma.

E-Warong merupakan pedagang yang telah ditentukan sebagai tempat penarikan atau pembelian bantuan sosial oleh KPM dari Kemensos.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa Purnama menjelaskan penerima bansos bisa membelanjakan bantuan sosial tunai sebesar Rp200 ribu untuk mendapatkan komoditas pangan di E-Warong.

Kemensos, kata Asep, mengatur agar harga komoditas di E-Warong tidak lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

“HET akan dikomunikasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, sehingga penerima BPNT/Program Sembako bisa menerima dengan kualitas yang terbaik,” kata Asep pada Kamis.

Sebelumnya, dengan adanya keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan sosial.

Bansos tersebut berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras.

Program bansos terbaru adalah bantuan bagi 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks sebesar Rp200 ribu selama Juli-Desember.(AA)

FOLLOW US