• News

Meski Angkutan Logistik Dapat Dipensasi Selama PPKM, Truk ODOL Tetap Wajib Ditindak

Yahya Sukamdani | Rabu, 14/07/2021 22:15 WIB
Meski Angkutan Logistik Dapat Dipensasi Selama PPKM, Truk ODOL Tetap Wajib Ditindak Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno.

Katakini.com - Selama PPKM Darurat, angkutan logistik harus mendapat prioritas. Namun bukan berarti mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan," kata pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setiowarno di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Djoko mengatakan, bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk ODOL semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir.

Pelanggar muatan dan dimensi berlebih (over dimension and over load/ODOL) di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan.

"Akibatnya kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional," kata Djoko.

Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih.

Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.

Pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih.

"Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya." tutup Djoko.

Keywords :

FOLLOW US