• News

PANRB Akan Evaluasi Layanan Kejaksaan dan Imigrasi Seluruh Indonesia

Yahya Sukamdani | Kamis, 08/07/2021 19:45 WIB
PANRB Akan Evaluasi Layanan Kejaksaan dan Imigrasi Seluruh Indonesia Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. Foto: panrb/katakini.com

Katakini.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi pelayanan publik kejaksaan dan imigrasi di 34 ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Bidang hukum dan layanan keimigrasian, menjadi fokus perbaikan layanan.

Melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik, evaluasi itu akan dilaksanakan pada Agustus hingga akhir September 2021.

“Layanan di kedua instansi tersebut memiliki dampak kepada masyarakat dan mampu menggerakkan sektor kemudahan berusaha sebagai salah satu upaya meningkatkan skor Ease of Doing Business (EoDB) serta memberikan kepastian hukum,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi, secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Dalam rangka mewujudkan salah satu asas good governance yakni kepastian hukum, diperlukan pendampingan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup aparat penegak hukum, salah satunya adalah kejaksaan.

Sementara layanan pada kantor imigasi dinilai vital dan merupakan layanan dasar.

Diah menilai, sebagai salah satu pelayanan dasar, kantor imigrasi memberi dampak besar terhadap kepuasan masyarakat.

Alasan diperluasnya lokus evaluasi ini, adalah karena layanan di kejaksaan dan kantor imigrasi merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum.

Nantinya, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model serta tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya.

Seperti evaluasi lainnya, ada enam aspek yang dinilai dari layanan di dua instansi tersebut. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

“Pemenuhan ke-6 aspek tersebut secara paripurna kami kategorikan menjadi pelayanan prima, dimana unit layanan sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik,” tutur Diah.

FOLLOW US