• News

LaNyalla Kembali Persoalkan Presidential Threshold

Yahya Sukamdani | Kamis, 08/07/2021 18:41 WIB
LaNyalla Kembali Persoalkan Presidential Threshold Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Katakini.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali mempersoalkan ketentuan Presidential Threshold dalam sistem pemilu nasional. Untuk itu, LaNyalla menyampaikan pentingnya melakukan amandemen ke-5 UUD 1945 sebagai penyebab munculkan berbagai perundang-undangan yang dia nilai merugikan bangsa.

"Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur soal presidential threshold yang mengebiri kedaulatan rakyat, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di pemilihan umum," kata LaNyalla melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

LaNyalla mengatakan, Undang-Undang tentang Pemilu di Pasal 222 yang memberi ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai politik secara nasional, sama sekali tidak derivatif dari pasal 6A Undang-Undang Dasar hasil Amandemen 2002.

"Karena Pasal 6A Ayat (3) dan (4), mengatur Ambang Batas keterpilihan. Bukan pencalonan. Tetapi faktanya, oleh Mahkamah Konstitusi hal itu dianggap Open Legal Policy pembuat undang-undang,” ungkap LaNyalla.

Menurutnya, DPD RI memperjuangkan amandemen ke-5 agar dilakukan koreksi dengan memberi frasa yang lebih kuat tentang tidak adanya ambang batas pencalonan.

LaNyalla menegaskan, setiap partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batas minimal perolehan suara.

LaNyalla pun mempersoalkan bunyi Pasal 222 UU Pemilu di mana terdapat kalimat “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” terkait dengan kepesertaan pada Pemilihan Umum. Poin tersebut juga dianggap tidak derivatif dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD ‘45.

Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Menurut para pelaku Amendemen, kalimat “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” normanya adalah partai politik peserta pemilu saat itu mendaftarkan nama capres dan cawapres sebelum Pilpres.

“Makna dan hermeneutika kalimat ‘sebelum pelaksanaan pemilihan umum’ sangat berbeda dengan kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’,” kata LaNyalla.

Atas dasar hal tersebut, LaNyalla menilai menjadi sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019 diajukan oleh partai politik peserta pemilu di tahun 2014. Begitu juga dengan Pilpres di tahun 2024 nanti diajukan oleh Partai Politik peserta pemilu tahun 2019.

Namun oleh MK, menurut LaNyalla, lagi-lagi hal itu dianggap Open Legal Policy sehingga upaya Judicial Review atas Pasal 222 UU Pemilu mengalami kegagalan.

“Padahal kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’ telah menjadi penghalang bagi partai politik baru peserta pemilu pada 2024 nanti untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara konstitusi menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik,” paparnya.

Oleh karena itu, LaNyalla menilai UU Pemilu, khususnya Pasal 222 dapat disimpulkan sebagai disain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan. Buntutnya, negara mengabdi pada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya. Bahkan kalau perlu, negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki.

“Saya mencatat setidaknya ada 4 dampak negatif yang terjadi di negara ini akibat adanya presidential threshold yang diatur di UU Pemilu tersebut. Yang pertama, hanya akan muncul dua pasangan calon yang head to head. Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam prakteknya,” ujar LaNyalla.

Hal tersebut terbukti karena dalam pemilu yang lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon.

Konsekuensinya adalah terjadinya pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput yang masih dirasakan hingga detik ini. Menurut LaNyalla, keadaan itu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini.

“Dampak kedua, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” jelasnya.

Presidential threshold pun dianggap berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Hal ini lantaran pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih. LaNyalla menilai, peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat.

“Dan dampak keempat, partai kecil cenderung tak berdaya di hadapan partai besar terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama. Padahal sejatinya, partai politik didirikan adalah untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional,” sebut LaNyalla.

Adanya aturan ambang batas capres dianggap menutup peluang kader partai politik kecil untuk tampil di gelanggang Pilpres karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang bisa mengusung capres dan cawapres.

FOLLOW US