• News

BPKH Siapkan Rp2 Triliun untuk Calon Jamaah Haji yang Gagal Berangkat

Yahya Sukamdani | Jum'at, 02/07/2021 15:15 WIB
BPKH Siapkan Rp2 Triliun untuk Calon Jamaah Haji yang Gagal Berangkat Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. (foto: Dok. BPKH)

Katakini.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar Rp2 triliun bagi calon jamaah tunda haji yang gagal berangkat dan jamaah tunggu tahun 2020 akbat Covid-19. Dana disediakan dalam bentuk bentuk virtual account.

BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jamaah tunda dan jamaah tunggu,” demikian pernyataan BPKH yang dikutip anadolu agency di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Dana tersebut, merupakan kompensasi untuk jamaah tunggu berupa alokasi Nilai Manfaat Virtual Account (NM VA).

"Virtual Account adalah rekening bayangan jamaah haji tunggu yang menampung nilai manfaat atau imbal hasil pengembangan dana setoran haji,” demikian BPKH.

BPKH menyatakan nilai manfaat tersebut dialokasikan dan didistribusikan ke masing-masing jamaah tunggu.

NMVA, lanjut BPKH, bisa diambil dengan ketentuan saat jamaah berangkat diperhitungkan dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Begitu pula, kata BPKH, saat jamaah membatalkan porsi haji yang dikembalikan bersama nilai setoran awal.

Selain itu, BPKH mencatat dana calon jamaah haji yang batal berangkat sepanjang 2020 mencapai Rp8,6 triliun.

BPKH juga mencatat tidak adanya kewajiban atau utang khusus kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.

Data BPKH mencatat, jamaah tunda per 31 Desember 2020 sebesar Rp8,66 triliun yang merupakan utang kepada jamaah haji yang telah berhak berangkat dan melunasi BPIH. 

Dana sebesar Rp8,6 triliun ini digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji yang berasal dari setoran jamaah atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Mekanisme pengelolaan dana haji melalui penempatan bank syariah dan investasi.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK menjadi jawaban dari pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana haji.

“Pengumuman BPK itu setidak-tidaknya menjawab pertanyaan dari masyarakat, pengamat perhajian, dan jemaah haji mengenai pengelolaan keuangan haji,” kata Anggito dalam acara virtual pada Kamis.

 

FOLLOW US