• News

KY Pertanyakan Status Lembaga Peradilan Dalam PPKM Darurat

Eko Budhiarto | Jum'at, 02/07/2021 11:34 WIB
KY Pertanyakan Status Lembaga Peradilan Dalam PPKM Darurat Gedung Komisi Yudisial RI

Katakini.com - Komisi Yudisial (KY) RI mempertanyakan status lembaga peradilan dan hukum masuk dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Perlu diperjelas, apakah berstatus
esensial atau kritikal.

"Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Kemudian, lanjutnya, di sisi lain aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi rentan terpapar COVID-19 sehingga status lembaga peradilan dan hukum harus diperjelas dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan Miko mengingat seiring bertambahnya angka keterpaparan COVID-19 di beberapa institusi pengadilan. KY juga menyatakan empati mendalam kepada aparatur pengadilan terutama hakim yang sedang menjalani pemulihan.

Beberapa skenario mitigasi misalnya penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020.

Namun, apabila karena jabatan Majelis Hakim atau adanya permintaan terdakwa, penasehat hukum dan penuntut umum diputuskan seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka.

"Komisi Yudisial berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Terakhir, KY selalu terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan KY mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Komisi Yudisial.

FOLLOW US