• News

PPKM Darurat Berpotensi Perpanjang Masa Resesi Ekonomi Indonesia

Akhyar Zein | Rabu, 30/06/2021 12:52 WIB
PPKM Darurat Berpotensi Perpanjang Masa Resesi Ekonomi Indonesia Ilustrasi (foto: Shutterstock/ J.J Gouin)

Jakarta, Katakini.com - Pelaku usaha di Indonesia mengeluhkan kebijakan PPKM darurat sangat berat dijalankan para pelaku usaha.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meyakini pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, warung makan, dan restoran akan menurunkan omzet dan profit pelaku usaha.

“Pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung tentu akan jauh menurunkan omzet dan profit. Akhirnya cash flow yang semakin terjepit,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kebijakan ini, menurut dia, juga akan berpotensi memperpanjang masa resesi ekonomi Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal pertama tahun 2021 yang masih terkontraksi -1,65 persen akan berpotensi tetap di level negatif pada kuartal kedua.

“Ini akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua yang dipatok tujuh persen,” ujar Sarman.

Dia mengatakan, Produk Domestik Bruto (PDB) DKI Jakarta memberikan kontribusi sebesar 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, dia yakin apabila ekonomi Jakarta masih minus di kuartal kedua, akan sulit mencapai pertumbuhan ekonomi nasional di level tujuh persen.

Pelaku usaha, kata dia, saat ini tengah dalam keadaan resah dan gelisah terhadap rencana PPKM darurat.

Namun, lanjut dia, mereka akan tetap mendukung kebijakan tersebut untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pengendalian penularan Covid-19.

Menurut dia, para pelaku usaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan PPKM darurat bisa dirasakan secara nyata oleh dunia usaha ke depan.

Ketegasan pemerintah, kata dia, dipertaruhkan selama pemberlakuan PPKM darurat.

“Tindak tegas para pelanggar PPKM darurat. Dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk cepat keluar dari krisis,” ucap Sarman.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kebijakan PPKM darurat akan diambil karena kasus penularan Covid-19 di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, terus melonjak.

Penambahan kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa tercatat sebanyak 7.379 kasus sehingga total kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 65.923 kasus.

Dalam PPKM darurat, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan akan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 17.00.

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan juga dibatasi jam operasional sampai pukul 17.00.

Sementara layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.(AA)

FOLLOW US