• News

42 ASN Terkena Covid-19, Kantor Pemkot Bogor Tutup

Eko Budhiarto | Selasa, 29/06/2021 16:01 WIB
42 ASN Terkena Covid-19, Kantor Pemkot Bogor Tutup Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

Katakini.com - Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor tutup selama sepekan, mulai hari ini, Selasa (29/6/2021). Tindakan ini dilakukan setelah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah menjadi 42 orang.

Wali Kota Bogor Jawa Barat Bima Arya menerbitkan Instruksi Wali Kota sebagai dasar hukum tindakan tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Selasa (29/6/2021) mengatakan, Instruksi Wali Kota Bogor tersebut bernomor: 440 /3286 - Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor, pada Senin (28/8/2021) petang.

Wali Kota Bogor memutuskan menutup sementara kantor pemerintahan Kota Bogor selama sepekan, setelah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah menjadi 42 orang.

Menurut Alma Wiranta, Instruksi Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor.

Ada lima poin instruksi yang disampaikan Wali Kota Bogor. Pertama, pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 100 persen bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Kedua, kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem flexible working space (FWS) dan menempatkan petugas piket di perkantoran.

Ketiga, kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor, dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Keempat : kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD sebagai atasan langsung berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar COVID-19 melalui Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Kelima : Instruksi wali kota Bogor ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

FOLLOW US