• News

Indonesia Lakukan Reformasi Perpajakan Turunkan Tax Gap

Akhyar Zein | Senin, 28/06/2021 16:38 WIB
Indonesia Lakukan Reformasi Perpajakan Turunkan Tax Gap Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto: realitarakyat.com)

Jakarta, Katakini.com – Menkeu Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan tujuan dari reformasi perpajakan adalah untuk menurunkan tax gap atau selisih pajak ke level yang relatif normal.

Sebab menurut Sri Mulyani tax gap Indonesia relatif cukup besar ketimbang negara-negara lain.

Tax gap merupakan indikator untuk menggambarkan ketidakpatuhan pajak. Indikator tersebut dihitung dari selisih antara potensi penerimaan pajak dengan realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan.

Sri Mulyani mengatakan tax gap Indonesia setara dengan 8,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019 dengan rasio perpajakan sebesar 9,76 persen dari PDB.

“Angka tax gap di negara-negara lain normalnya 3,6 persen. Jika sudah berada di kisaran itu maka bisa disebut normal tax gap,” kata dia dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin.

Melalui reformasi perpajakan, menurut dia, Indonesia akan mampu mengurangi tax gap ke angka 5 persen dari PDB.

“Indonesia terdapat potensi tax gap yang bisa dikurangi sebesar 5 persen dari PDB. Ini yang kami ingin letakkan dalam fondasi reformasi perpajakan untuk dibahas,” tutur Sri Mulyani.

Meski begitu, dia menyadari tax gap dalam suatu sistem perpajakan selalu akan timbul meski kepatuhan pajak hingga 100 persen atau semua wajib pajak (WP) patuh membayar.

Oleh sebab itu, dia menilai perlu adanya pembahasan lebih lanjut kepada DPR RI terkait pelaksanaan reformasi perpajakan.

Sehingga, kata dia, tax gap di Indonesia bisa segera masuk di level normal dan tetap memihak kepada kelompok yang lebih rentan.

“Kita bersama-sama membahas bagaimana fondasi ekonomi Indonesia bisa mendekatkan Indonesia kepada praktik-praktik yang terjadi secara global dan tetap memihak kepada kelompok yang lemah,” ucap Sri Mulyani.(AA)

FOLLOW US