• News

Kemenkes: Vaksin Untuk Vaksinasi Pemerintah Tidak Digunakan Untuk Vaksinasi Gotong Royong

Akhyar Zein | Rabu, 16/06/2021 12:42 WIB
Kemenkes: Vaksin Untuk Vaksinasi Pemerintah Tidak Digunakan Untuk Vaksinasi Gotong Royong Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, Katakini.com - Kementerian Kesehatan menyatakan jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah tidak akan dimanfaatkan untuk program vaksinasi mandiri (gotong royong).

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksin merk Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak boleh digunakan untuk program gotong royong berdasarkan perubahan ketentuan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut dia, ketentuan ini justru mengizinkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program gotong royong untuk dapat digunakan pada program gratis pemerintah sepanjang sumbernya berasal dari hibah atau bantuan.

Sebagai contoh, 500 ribu dosis vaksin merk Sinopharm yang dihibahkan oleh Uni Emirat Arab kepada Indonesia dapat digunakan untuk program vaksinasi gratis pemerintah.

Padahal, Sinopharm sebetulnya merupakan salah satu jenis vaksin yang digunakan pada program gotong royong.

“Jadi program pemerintah dapat menggunakan merek yang sama dengan program gotong royong karena asalnya dari hibah dan sumbangan, tapi tidak sebaliknya,” kata Nadia melalui diskusi virtual, Rabu.

“Vaksinasi dalam program pemerintah itu tidak boleh digunakan dalam vaksinasi gotong royong,” lanjut dia.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menetapkan jenis vaksin yang berbeda untuk program gratis dari pemerintah dan program gotong royong yang diusulkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menghindari penyalahgunaan vaksin.

Dalam program gratis, pemerintah menggunakan jenis vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer dan Sinovac.

Sedangkan pada program gotong royong jenis vaksin yang digunakan yakni Sinopharm dan Cansino.

Program vaksinasi gotong royong memungkinkan perusahaan membelikan vaksin Covid-19 untuk para pekerjanya.
Perusahaan dilarang memungut biaya dari pekerjanya, kemudian pelaksanaannya harus di klinik dan rumah sakit swasta agar tidak mengganggu program vaksinasi gratis pemerintah.

Lebih dari 10 juta orang dari 20 ribu perusahaan telah terdaftar dalam program vaksinasi gotong royong ini.(AA)


FOLLOW US