• News

Mohon Perhatian, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen

Eko Budhiarto | Selasa, 15/06/2021 10:59 WIB
Mohon Perhatian, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen Mendagri Tito Karnavian

Katakini.com - Perkantoran di wilayah zona merah harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Kebijakan ini diterapkan selama masa perpanjangan PPKM Mikro.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers di Jakarta Selasa (15/6/2021) mengatakan PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Sehubungan dengan perpanjangan penerapan PPKM mikro tersebut, katanya, terdapat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Misalnya saja, kata dia, bagi daerah dengan zona merah diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran.

Kemudian, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

Tito mengingatkan masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).

“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah, dan lengah,” kata Tito.