• News

Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Tinjau Ulang Rencana Pajak Sekolah dan Sembako

Yahya Sukamdani | Jum'at, 11/06/2021 20:15 WIB
Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Tinjau Ulang Rencana Pajak Sekolah dan Sembako Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Katakini.com - Draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako, mendapat kritik dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

RUU KUP sudah dibawa ke DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang diprioritaskan selesai untuk dapat diimplementasikan.

Namun, LaNyalla menilai rencana pemberian pajak terhadap sejumlah sektor perlu ditinjau ulang.

"Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil," tutur LaNyalla, Jumat (11/6/2021).

Senator asal Jawa Timur itu meminta DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana tersebut.

"Kami meminta kebijakan DPR dan pemerintah agar tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Apalagi pandemi Covid-19 masih sangat berdampak terhadap kelompok masyarakat kecil," ucapnya.

Untuk pajak pendidikan, LaNyalla khawatir berdampak domino, seperti dengan kenaikan biaya sekolah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 011 Tahun 2014, kriteria jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (Bimbel).

"Ini kan tidak elok dilakukan. Jika diimplementasikan, rasa-rasanya justru akan menjerat rakyat. Padahal anak-anak yang bersekolah swasta, tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil, yang tidak bisa masuk sekolah negeri," jelas LaNyalla.

Ditambahkannya, saat ini pendidikan bermutu yang diselenggarakan swasta sangat mahal.

"Jika dikenakan PPN, tentu akan menjadi lebih mahal, demikian pula pada sektor pelayanan jasa lainnya akan menambah biaya-biaya lainnya bagi masyarakat," sambungnya.

Untuk kebijakan pajak sembako, LaNyalla menilai hal itu justru akan mengganjal program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jika daya masyarakat menurun, dampaknya juga akan dirasakan terjadap pertumbuhan ekonomi.

"Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara. Saya kira pemerintah harus memikirkan alternatif lain dan tidak membuat kebijakan yang bisa melukai rakyat," jelas LaNyalla.

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan dan sembako, tertuang dalam Pasal 4A RUU KUP.

Selain dua sektor itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos bakal jadi objek pajak.

FOLLOW US