• News

Menkumham : Pasal PenghinaanTak Berniat Membatasi.

Akhyar Zein | Rabu, 09/06/2021 20:10 WIB
Menkumham : Pasal PenghinaanTak Berniat Membatasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (foto: kemenkumham.go.id)

JAKARTA, Katakini.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk membatasi kritik.

Menurut Yasonna, pasal ini sebagai batas yang harus dijaga oleh masyarakat Indonesia.

"Kalau saya dihina orang, saya mempunyai hak secara hukum untuk harkat dan martabat. Bukan sebagai pejabat publik. Saya selalu mengatakan, kalau saya dikritik bahwa Menkumham tak becus, lapas, imigrasi, tidak masalah dengan saya. Tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, enggak bisa itu," kata Yasonna di DPR pada Rabu.

Menteri Yasonna Laoly memastikan pasal penghinaan tersebut sama sekali tak berniat membatasi.

Yasonna memastikan masyarakat masih bisa menyampaikan kritik, bahkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang untuk melakukan itu.

"Tapi, sekali menyinggung hal personal [tentu tidak bisa]. Kita tahu bersama Presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," kata Yasonna.

Sebelumnya, beredar draf RUU KUHP yang di dalamnya mengatur pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Hal ini tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ancaman pidana penjara lain ialah paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ini tertulis di pasal 219 yang berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum".(AA)

FOLLOW US