• News

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Perokok Anak Jadi Perhatian Pemerintah

Akhyar Zein | Selasa, 01/06/2021 19:22 WIB
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Perokok Anak Jadi Perhatian Pemerintah Anak perokok (foto: viandra-onepiece.blogspot.com)

JAKARTA, Katakini.com – Perokok belia menjadi perhatian pemerintah dan ahli kesehatan, pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia di masa pandemi pada tahun ini.

Menurut Andi Nafsiah Walinono Mboi, mantan menteri kesehatan Indonesia, saat ini jumlah perokok anak mencapai 9,5 persen dan akan terus meningkat jadi 15,95 persen pada 2030.

"Anak-anak kita itu nantinya akan jadi beban keluarga dan tentu menjadi beban negara yang harus mengeluarkan biaya kesehatan," kata Nafsiah dalam acara hari tanpa tembakau daring, pada Senin.

Hasbullah Thabrany, ketua komnas pengendalian tembakau, mengatakan konsumsi rokok masyarakat Indonesia selama pandemi masih tinggi.

Tahun ini, kata dia, diperkirakan produksi rokok di Indonesia mencapai 250 miliar hingga 350 miliar batang dengan nilai hingga Rp500 triliun.

"Selama pandemi, perokok tidak berkurang, mengganggu kesehatan dan ketahanan ekonomi kita," kata Thabrani, acara peringatan hari tanpa tembakau.

Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyakit akibat rokok menjadi beban negara. "Biaya kesehatan yang dikeluarkan negara tidak sebanding dengan penerimaan cukai rokok," kata Budi dalam sambutan virtualnya.

Budi mengatakan saat ini Indonesia berada di peringkat ketiga dunia perokok terbesar perokok di atas 10 tahun setelah India dan China, rokok konvensional maupun elektrik.

Budi mengajak masyarakat untuk menghindari dan berhenti merokok apapun jenis rokoknya. "Merokok juga dapat meningkatkan potensi paparan Covid-19, " kata Budi.

 

Faktor anak-anak merokok

Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menyesalkan mudahnya anak-anak untuk mengakses rokok.

Nina mengatakan mudahnya akses ini memang menjadi salah satu faktor utama anak-anak merokok.

“Akses anak mulai mencoba rokok sangat mudah, yaitu harganya yang sangat murah, bisa dibeli di mana saja, dan anak-anak bisa beli langsung sendiri,” kata Nina pada Selasa.

Selain itu, menurut dia, tekanan dari teman-teman di lingkungan pergaulan juga jadi penyebabnya. Bahkan, kata dia, ada juga yang mencontoh dari salah seorang keluarga.

Selain faktor internal, penyebab anak-anak merokok dari segi eksternal juga bermacam-macam. Kata dia, yakni berupa iklan, promosi, sponsor rokok yang tidak dilarang.

“Padahal semua itu menarget anak atau remaja,” lanjut Nina.

Dia menambahkan, informasi berupa iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok juga masih kurang. Sehingga dia menilai, anak-anak cenderung melihat rokok sebagai barang normal untuk dikonsumsi.

Dari survei yang dilakukan Yayasan Lentera Anak, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) pada April sampai Juni 2020 menduga salah satu penyebab meningkatnya jumlah perokok anak adalah banyaknya penjual rokok yang berada di sekitar sekolah.

Dalam penelitian ada 401 sekolah yang dijadikan sampel. Sebanyak 255 sekolah di Jakarta, 93 di Medan, 24 di Surakarta, dan 29 di Banggai. Sementara tempat penjualan rokok yang diteliti berjumlah 805 toko, yaitu 449 di Jakarta, 159 di Medan, 48 di Surakarta, dan 149 di Banggai.

 

Indonesia belum ratifikasi FCTC

Guna mencegah anak-anak merokok, Kementerian Kesehatan sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Di dalamnya, kata Nina, mengatur soal iklan, promosi, sponsorship, gambar peringatan bahaya merokok, kawasan tanpa rokok, akses beli rokok, usia yang boleh membeli rokok, dan lain-lain.

Namun dia menyayangkan proses revisi tersebut tak juga rampung dibuat padahal sudah berjalan tiga tahun.

“Sehingga perokok anak terus meningkat pesat,” tambah dia.

Hingga saat ini Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Fungsi dari FCTC adalah membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok.
Namun demikian meski belum diratifikasi, sejumlah pemberitaan media menyebutkan, industri tembakau sudah menghadapi berbagai pembatasan mulai dari cukai, kuota produksi, hingga kesulitan finansial karena banyak perbankan menolak pembiayaan tembakau.

Hasilnya, potensi industri tembakau sudah sulit berkembang menjadi lebih besar. Selain itu, produksi tembakau petani di Indonesia hanya mampu memproduksi 50 persen kebutuhan industri rokok sehingga terjadi lonjakan impor tembakau.(AA)

FOLLOW US