• News

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Hasil Tes Covid-19 di Jawa Timur

Akhyar Zein | Rabu, 12/05/2021 12:18 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Hasil Tes Covid-19 di Jawa Timur Rilis Sindikat Pembuat Surat Rapid Tes Palsu di Sidoarjo.(foto: merdeka.com)

Katakini.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.

Menurut Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum, para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo.

Kelima tersangka tersebut ialah NH, (33) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui keterangan tertulis, Rabu.

Gatot menjelaskan, tersangka NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu yang isinya hasil rapid test swab antigen dan swab PCR.

Sedangkan lanjut dia, AF berperan sebagai pembuat atau pencetak surat keterangan dokter palsu.

Tiga tersangka lainnya yakni IB, SG, dan MZA berperan mencari pemesan, kata Gatot.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menuturkan kepada pemesan, tersangka menawarkan surat keterangan palsu dari klinik kesehatan SM yang berlokasi di Jalan Letjen Wahono, Sedati, Sidoarjo.

“Tersangka NH leluasa mencatut surat berkop SM dan stempelnya karena pernah bekerja di klinik kesehatan tersebut dan sudah dipecat empat bulan lalu,” jelas Totok.

Menurut dia, untuk surat hasil tes Antigen, tersangka mematok harga Rp 100 ribu per lembar.

Sementara, kata Totok, untuk surat hasil tes PCR dibanderol Rp 400 ribu per lembar.

“Tentu saja pemesan tidak dites untuk mendapatkan surat hasil negatif tes Covid-19 tersebut,” ujar dia.

Totok juga menjelaskan, tersangka yang berperan sebagai marketing yakni IB, SG, dan MZA, surat keterangan itu dijual kembali kepada pemesan sebesar Rp 200 ribu per lembar untuk tes Antigen, dan Rp6 50 ribu per lembar untuk surat keterangan negatif Covid-19 tes PCR.

Saat ini kelima tersangka ditahan di Markas Polda Jatim.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 268 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.(AA)

FOLLOW US